Heboh!! Foto Suga Bocor Saat di Bandara, Awas Memotret Tanpa Izin Bisa Kena Pasal Berlapis dan UU Hak Cipta!

- Kamis, 25 Mei 2023 | 21:25 WIB
Heboh foto Suga bocor saat di bandara, awas pasal berlapis siap menjerat (Instagram.com/@agustd)
Heboh foto Suga bocor saat di bandara, awas pasal berlapis siap menjerat (Instagram.com/@agustd)

Hallyuvibe - Baru-baru ini berita soal foto Suga bocor saat di bandara sempat menghebohkan para penggemar yang ada tanah air karena dianggap melanggar UU Hak Cipta

Pasalnya para Army yang merupakan penggemar dari BTS dan Suga dibuat geram dengan foto Suga bocor saat di bandara tersebar luas di media sosial, hingga melayangkan kritik keras terhadap iMe Indonesia

Para penggemar BTS tersebut, menyesalkan tidak adanya tindakan dari iMe Indonesia terkait promotor konser Suga yang bertajuk Agust D di Jakarta hingga terjadinya insiden foto Suga bocor saat di di bandara. 

Baca Juga: SIAP-SIAP!! BTS Ungkap Konsep BTS Festa yang Sebenarnya, Kota Seoul Menjadi Lautan Warna Ungu!

Melihat foto Suga bocor saat di bandara ini, taukah kamu jika memotret tanpa izin bisa kena pasal berlapis loh? Salah satunya tentang UU Hak Cipta

Tidak percaya? Simak artikel ini hingga akhir! 

Dilansir dari berbagai sumber memotret orang lain tanpa izin yang bersangkutan dapat terjerat pasal 12 UU Hak Cipta dengan hukuman penjara maksimal 2 tahun penjara serta denda hingga Rp.150 juta. 

Baca Juga: Ngaku Nangis Setiap Nonton, 2 Anime Favorit Karina Aespa Ini Justru Bikin Kaget Winter dan Giselle

Selain terjerat UU Hak Cipta, masih banyak pasal lainnya yang menunggu untuk kamu yang menyebarkan foto orang tanpa izin. 

Berikut pasal-pasal yang mengatur larangan memotret, menyebarluaskan, hingga mengkomersilkan foto orang lain tanpa izin yang bersangkutan:

1. Pasal 12 Ayat 1 dan 2

(1) Setiap Orang dilarang melakukan Penggunaan Secara Komersial, Penggandaan, Pengumuman, Pendistribusian, dan/atau Komunikasi atas Potret yang dibuatnya guna kepentingan reklame atau periklanan secara komersial tanpa persetujuan tertulis dari orang yang dipotret atau ahli warisnya.

(2) Penggunaan Secara Komersial, Penggandaan, Pengumuman, Pendistribusian, dan/atau Komunikasi Potret sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memuat Potret 2 (dua) orang atau lebih, wajib meminta persetujuan dari orang yang ada dalam Potret atau ahli warisnya.

Baca Juga: Song Joong Ki Hadir Dalam Cannes Festival Film, Penampilan Perdana Setelah Syuting Film Hopeless

Halaman:

Editor: M Fahmi Alby

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X